Sabtu, 19 Maret 2011

Makalah "Aniaya"

Kata Pengantar

Alhamdulillah dan puji syukur atas kehadirat Allah SWT kami ucapkan atas tersusunnya makalah ini yang berjudul “Aniaya”. Tanpa rida dan kasih sayangNy serta petunjuk dariNya, mustahil makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada semester II tentang bab “Perilaku Tercela”. Pada makalah ini kami akan membahas tentang perilaku tercela, khususnya aniaya. Aniaya merupakan tindakan tercela yang artinya tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dengan hadirnya makalah ini kami berharap dapat memberikan suatu referensi mengenai “aniaya” dalam proses belajar-mengajar di sekolah, maupun di luar sekolah. Kami juga berharap bahwa makalah ini dapat diterima oleh masyarakat luas.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada beberapa pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, yakni
1. Orang tua kami yang telah memberikan bantuan serta dukungan kepada kami.
2. Bapak Kepala SMA 1 Kudus yang telah memberikan izin, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
3. Pak Sugiyanto,S.Pd.I selaku guru pembimbing PAI kelas X.9 yang telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini.
4. Teman-teman X.9 yang telah memberikan motivasi serta dukungan kepada kami.

Akhirnya, kami sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, kami mengharapkan saran dan kritik terhadap makalah ini. Sehingga pada akhirnya nanti makalah kami selanjutnya akan menjadi lebih baik lagi.Kebenaran Kesempurnaan hanya Allah lah yang punya.
Kudus, Maret 2011
Tim Penulis

Daftar Isi
Halaman Judul 1
Kata Pengantar 2
Daftar isi 3
Bab I Pendahuluan 4
A. Latar Belakang 4
B. Tujuan 4
Bab II Isi
i. Pengertian 5
ii. Isi 5
Bab III Penutup 9
Daftar Pustaka 10






Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Aniaya adalah perbuatan bengis seperti penyiksaan atau penindasan terhadap orang lain di luar batas kemanusiaan. Menganiaya berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidak sewengan seperti menindas, mengambil hak orang lain dengan paksa dan lain-lainnya. Aniaya termasuk perbuatan tercela yang dibenci Allah SWT bahkan sesama manusia. Berbuat Aniaya berarti berbuat dosa.Oleh karena itu, aniaya akan mendatangkan akibat-akibat buruk yang akan diterima oleh pelakunya.
Dewasa ini banyak sekali perilaku aniaya bahkan telah menjadi trend dikalangan orang yang memiliki kedudukan tinggi. Mereka selalu menilai seseorang dan memperlakukan seseorang sesuai dengan status sosialnya. Bila seorang pejabat telah menilai seseorang itu jauh lebih rendah dari status sosial yang di jabatnya, bukan tidak mungkin ia akan berbuat seenaknya sendiri. Sungguh moral manusia sudah sangat rusak akibat perilaku tercela tersebut.
B. Tujuan
Pembuatan Makalah ini bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas PAI semester II tentang bab “Perilaku Tercela”
2. Memberikan referensi bacaan mengenai perilaku tercela, sehingga kami berharap makalah ini dapat memberikan cahaya terang dalam menggapai ridhlo Allah SWT dan dapat membentuk Akhlakul karimah umat manusia.
3. Memberikan referensi mengenai “Aniaya” dalam proses belajar-mengajar.



Bab II
Isi
I. Pengertian
Perkataan aniaya berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perbuatan bengis, penyiksaan atau zalim. Yang dimaksud dengan aniaya ialah tidak adil (tidak menempatkan sesuatu dengan semestinya atau sesuai dengan ketentuan Allah SWT). Aniaya atau bengis yaitu suatu tindakan yang tidak manusiawi yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Aniaya juga bisa disebut zalim. Kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan huruf “za la ma” yang bermaksud gelap. Kalimat ini digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, dan ketidak adilan.
II. Isi
Aniaya adalah perbuatan bengis seperti penyiksaan atau penindasan Menganiaya berarti menyiksa, menyakiti dan berbagai bentuk ketidak sewengan seperti menindas, mengambil hak orang lain dengan paksa dan lain-lainnya
Pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa penganiayan merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Perbuatan itu sama dosanya dengan mencuri, bahkan lebih besar, karena didalamnya terdapat unsur kekerasan. Jika sampai membunuh korbannya maka jelas perbuatan itu termasuk salah satu dosa besar. Firman Allah SWT:








Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33)
Dari ayat tersebut, dinyatakan bahwa hukuman bagi penganiaya diberlakukan sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukannya, yaitu sebagai berikut.
1. Jika menganiaya dan membunuh korban serta mengambil hartanya, penganiaya dihukum dibunuh dan disalib
2. Jika ia hanya mengambil harta tanpa membunuh korbannya maka hukumannya dihukum potong tangan dan kakinya dengan cara silang.
3. Jika ia tidak mengambil harta dan membunuh karena tetangkap sebelum sempat melakukan sesuatu atau hanya menakui0nakuti saja maka hukumannya adalah dipenjara.

A. Jenis-jenis perbuatan aniaya
1) Aniaya kepada Allah SWT
Aniaya kepada Allah SWT mengandung arti tidak menjalankan perintah Allah dan tidak menjauhi laranganNya. Contoh, melaksanakan aktifitas hidup dengan tidak dilandasi niat dan mencari ridhlo Allah SWT.
2) Aniaya kepada diri sendiri
Aniaya kepada diri sendiri mengandung arti melakukan perbuatan dosa, baik kecil ataupun besar, baik dengan sengaja ataupun tidak.

Ciri-ciri orang yang melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri :
 Sering bicara tentang nasibnya yang malang dan tidak beruntung.
Menyadari kekurangan adalah awal yang baik – bagian dari instrospeksi untuk mengubah kekurangan menjadi kelebihan. Tetapi mengekspos nasib malang dan kekurangan tak ubahnya pengemis di lampu merah yang mengekspos cacat untuk kepentingan diri sendiri.
 Tidak menyukai semangat orang lain dan berusaha menahannya.
Ingatlah, perbuatan merintangi jalan beraura negatif dan akan kembali kepada diri sendiri sebagai gelombang negatif juga. Orang yang menghambat orang lain sebenarnya sedang menganiaya diri sendiri.

Dampak negatif dari perbuatan aniaya terhadap diri sendiri :
• Merasa tidak nyaman dengan keberuntungan orang lain (ujungnya adalah iri hati dan merendahkan kemampuan orang lain)
• Selalu menganggap orang lain lebih beruntung
• Selalu melihat sisi buruk dari sebuah situasi atau keadaan (dan berujung pada mencari pembenaran terhadap kesalahan dan kegagalan).

3) Aniaya kepada orang lain
Aniaya kepada orang lain mengandung arti memperkosa kehormatan, harta benda ataupun berbuat semena-mena kepada orang lain
4) Aniaya kepada binatang
Aniaya kepada binatang mengandung arti memperlakukan binatang dengan seenaknya, keji, menyakiti, dan perbuatan lainnya secara tidak manusiawi, misalnya menjadikan binatang sebagai sasaran latihan memanah atau menembak, menelantarkan binatang peliharaan dan menyembelih hewan dengan senjata tumpul
5) Aniaya kepada Alam
Aniaya kepada alam mengandung pengertian melakukan perbuatan yang dapat merusak alam, seperti pencemaran air, udara dan lingkungan, penebangan liar dan lain sebagainya.

B. Akibat Perbuatan Aniaya
i. Bagi penganiaya :
 Tidak akan disenangi bahkan akan dibenci masyarakat
 Hidupnya tidak akan tenang, karena dibayangi rasa takut
 Mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga
 Orang yang berbuat aniaya seperti merampok dan membunuh, apabilaperbuatannya diketahui oleh alat negara lalu ditangkap dan diadili, maka tentu ia akan dijatuhi hukuman, misalnya dipenjarakan.
 Para pelaku aniaya itu, jika tidak bertobat dengan tobat sesungguh-sungguhnya, maka di alam akhiratnya ia akan dicampakan ke dalam api neraka
ii. Bagi orang yang dianiaya :
 Orang yang dianiaya akan mengalami kerugian dan bencana sesuai dengan jenis penganiayaan terhadap dirinya, misalnya kehilangan harta benda, menderita sakit fisik dan mental bahkan sampai kehilangan jiwa
 Bila penganiaayaan itu terjadi dimana-mana maka masyarakat tidak akan memperoleh kedamaian dan ketentraman.
 Semangat dan gairah kerja masyarakat akan menurun, karena mereka dibayangi rasa takut terhadap perbuatan-perbuatan jahat orang zalim
 Jika dalam suatu masyarakat atau negerijumlah orang-orang yang zalimnya mayoritas dan mereka tidak bertobat maka tidak mustahil Allah SWT akan menurunkan adzab-Nya
C. Cara menghindari aniaya
Dalam upaya menghindari perbuatan aniaya ini hendaknya kita memperhatikan hak-hak diri sendiri, hak orang lain, hak binatang, alam, dan sebagainya. Selain itu pula kita hendaknya takut kepada dosa, karena Allah swt telah melarang kita berbuat aniaya, atau berbuat kerusakan di muka bumi ini.
















Bab III
Penutup
Makalah dengan judul “Aniaya” akan lebih mudah dimengerti dan dipahami khususnya bagi siswa, apabila pembelajaran lebih diorientasikan pada realita kehidupan dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari untuk tidak berbuat aniaya. Dengan mengetahui dampak-dampak negatif dari aniaya diharapkan akhlak para para pelajar sebagai generasi muda pada khususnya dan seluruh umat manusia lambat laun akan lebih baik. Dan ingatlah kekuasaan tertinggi hanya ada pada Allah!! Jadi kita jangan pernah merasa paling berkuasa sehingga dapat berbuat semena-mena kepada orang lain.














Daftar Pustaka
1. http://renungansufi.wordpress.com/
2. http://ahmadfauzani.wordpress.com/
3. Buku Pendidikan Agama Islam untuk SMA kelas X penerbit erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar